makalah alam dan manfaatnya dalam pertanian

Add caption

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam berbagai hal. Baik itu sumber daya alam (SDA), maupun sumber daya manusianya (SDM). Semua potensi yang ada di Indonesia bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak. Terutama potensi yang tersimpan dalam kekayaan alam Indonesia. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah. Keindahan alam Indonesia juga tak kalah hebat dengan keindahan alam di negara lain. Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya menikmati keindahan alam dan kurang mengetahui pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia. Kini ada tanda tanya besar dalam benak kita, mengenai Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi masyarakatnya masih banyak yang berada dibawah garis kemiskinan. Salah satu faktor yang mendasarinya adalah kurangnya pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh sumber daya manusia yang kemampuan eksplorasinya masih rendah. Tidak memungkiri pemanfaatan sumber daya Indonesia masih dikelola oleh pihak asing. Sehingga keuntungannya kurang dapat dirasakan oleh masyarakat.

B. Rumusan Masalah
Melihat latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana ketergantungan pertanian pada alam?
2.      Apa manfaat alam untuk areal Pertanian?
3.      Bagaimana pemanfaatan status hak guna tanah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ketergantungan Pertanian Pada Alam
Indonesia memiliki sumber daya alam yang begitu banyak. Plasma nutfah Indonesia yang melimpah merupakan terbesar nomor dua di dunia setelah Brasil. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai macam komoditas pertanian, seperti perkebunan, peternakan, produksi tanaman pangan yang telah dijadikan sejak lama oleh sebagian besar penduduk indonesi dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai sumber pangan dan sekaligus sebagai pendapatan mereka.
Usaha pertanian tersebut didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang bagus berupa dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari Indonesia sepanjang tahun karena kondisi itulah yang membuta Indonesia sangat berpotensi mengembangkan pertanian lebih jauh dan lebih maju lagi. Dan sebenarnya telah sejak lama potensi sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia sendiri dan bahkan membuat negara lain ingin memiliki sumber daya alam kita. Ketika zaman penjajahan banyak negara-negara eropa melakukan ekspansi ke negeri kita untuk mengeruk seluruh sumber daya alam kita dan menjadikan beberapa sumber daya alam kita seperti rempah-rempah sebagai komoditas perdagangan di Eropa.
1.   Lahan Pertanian
Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Data dari kajian akademis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian pada tahun 2006 memperlihatkan bahwa total luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terbagi atas 123 juta ha (64,6 persen) merupakan kawasan budidaya dan 67 juta ha sisanya (35,4 persen) merupakan kawasan lindung. Dari total luas kawasan budidaya, yang berpotensi untuk areal pertanian seluas 101 juta ha, meliputi lahan basah seluas 25,6 juta ha, lahan kering tanaman semusim 25,3 juta ha dan lahan kering tanaman tahunan 50,9 juta ha. Sampai saat ini, dari areal yang berpotensi untuk pertanian tersebut, yang sudah dibudidayakan menjadi areal pertanian sebesar 47 juta ha, sehingga masih tersisa 54 juta ha yang berpotensi untuk perluasan areal pertanian. Badan Pertanahan Nasional sesungguhnya memiliki lahan yang berpotensi untuk digunakan sebagai pengembangan komoditas pertanian seluas 7,2 juta hektar. Namun faktanya hanya sedikit yang dimanfaatkan sekitar 500 ribu hektar saja menurut kementrian pertanian.
Akan tetapi sering kali kita mengalami kelangkaan beberapa beberapa produk hasil pertanian seperti baru-baru ini penduduk digegerkan dengan langkanya kacang kedelai yang merupakan bahan pokok pembuatan tempe, dan membuat tempe yang dari kedelai semakin mahal, berimbas buruk kepada semua para petani, pedagang, dan semua masyarakat. Sebenarnya dengan potensi alam yang ada dan mendukung jika dimanfaatkan dengan baik seharusnya mampu mengatasi berbagai kelangkaan bahan-bahan pangan dan mampu mengurangi ketergantungan pemerintah dalam mengimpor bahan-bahan pangan.

B.     Manfaat Alam Untuk Areal Pertanian
Pertanian adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia. (Idianto, 2005 : 54). Sedangkan pengertian pertanian dalam arti sempit adalah suatu proses becocok tanam di suatu lahan yang telah di siapkan sebelumnya dalam skala kecil pola perdagangan lokal, serta mengunakan cara manual tanpa terlalu banyak memakai manajemen .
Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Indonesia adalah sebagai petani dan perkebunan, sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita.
Secara umum, sistem pertanian yang diterapkan oleh penduduk Indonesia dapat kita golongkan menjadi 4 macam yakni pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, pertanian ladang dan sistem perkebunan.

1.    Sistem pertanian lahan basah
Sistem pertanian lahan basah lebih dikenal dengan istilah pertanian sawah. Pertanian sawah kaya akan air. Di Indonesia, pertanian jenis ini banyak dijumpai terutama di daerah Jawa, Sumatera dan beberapa di Kalimantan. Hasil utama dari pertanian ini adalah padi. Padi memiliki kualitas sangat baik jika ditanam di dataran rendah dimana kurang dari 300 m dari permukaan laut.
Beberapa jenis  sawah yang umumnya diupayakan penduduk antara lain sebagai berikut.
a.    Sawah irigasi
Sawah irigasi yaitu sawah yang memperoleh pengairan dari irigasi yang airnya berasal dari danau buatan. Sawah irigasi disuplai dengan air yang cukup (dengan sistem irigasi) dan area sawahnya sangat subur sehingga mampu panen 3 kali dalam 1 tahun. Sawah ini terletak di daerah Jawa.
b.    Sawah tadah hujan
Sawah tadah hujan merupakan sawah yang kebutuhan airnya hanya bisa mengandalkan dari air hujan. Sawah jenis ini akan dikelola pada saat musim hujan saja.
c.    Sawah pasang surut atau sawah bencah
Sawah pasang surut atau sawah bencah yaitu sawah yang letaknya berdekatan dengan rawa atau muara dan pengairannya tergantung dari pasang surut air laut. Biasanya panen 1 kali dalam setahun dimana suplai airnya masih tergantung pada pasang-surut air sungai.
d.   Sawah kambang
Padi kambang adalah jenis tanaman padi yang panjang batangnya dapat disesuaikan dengan tinggi muka air pada lahan sawah. Tipe persawahan yang seperti ini menuntut pengetahuan petaninya dalam mengetahui karakteristik air di daerahnya.
e.    Sawah padi gogo
Sawah padi gogo akan ditanami padi seperti pada umumnya hanya pada saat musim hujan. Tapi pada saat musim kemarau, penanaman padi dilakukan dengan cara huma (padi gogo).

2.    Sistem pertanian lahan kering atau tegal pekarangan
Pertanian tegalan adalah usaha pertanian yang mengolah lahan-lahan
kering menjadi lebih produktif. Sistem ini cocok untuk lahan yang jauh dari sumber air. Hasil dari sistem pertanian ini biasanya berupa tanaman palawija.
a.    Sistem pertanian ladang
Sistem pertanian jenis ini merupakan sistem pertanian primitif dimana hanya memerlukan lahan yang sempit, hasilnya pun tergantung pada kondisi kesuburan tanah. Tanaman yang dihasilkan dari sistem ini adalah jangung, dan umbi-umbian.
b.    Sistem perkebunan
Sistem pertanian model ini sering kali dianggap sebagai pertanian industri karena hasil dari pertanian ini biasanya digunakan sebagai bahan baku industri. Sistem pertanian ini memerlukan lahan yang sangat luas disertai managemen yang profesional. Adapun tanaman yang dihasilkan antara lain: kopi, sawit, getah karet, teh, tembakau, coklat dll.
3. Upaya peningkatan produksi pertanian dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
a.    Intensifikasi pertanian
Intensifikasi pertanian adalah pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana. Intensifikasi pertanian banyak dilakukan di pulau Jawa dan bali yang memiliki lahan pertanian sempit. Pada awalnya intensifikasi pertanian ditempuh dengan program panca usaha tani, yang kemudian dilanjutkan dengan program sapta usaha tani.
Adapun sapta usaha tani dalam bidang pertanian meliputi kegiatan sebagai berikut.
1)   Pengolahan tanah yang baik
2)   Pengairan yang teratur
3)   Pemilihan bibit unggul
4)   Pemupukan
5)   Pemberantasan hama dan penyakit tanaman
6)   Pengolahan pasca panen

b.    Ekstensifikasi pertanian
Adalah usaha meningkatkan hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru,misalnya membuka hutan dan semak belukar, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pertanian yang belum dimanfatkan. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan membuka persawahan pasang surut.
Ekstensifikasi pertanian banyak dilakukan di daerah jarang penduduk seperti di luar pulau Jawa, khususnya di beberapa daerah tujuan transmigrasi, seperti Sumatera, Kalimantan dan irian jaya.
c.    Diversifikasi pertanian
Adalah usaha penganekaragaman jenis usaha atau tanaman pertanian untuk menghindari ketergantungan pada salah satu hasil pertanian. Diversifikasi pertanian dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1)      Memperbanyak jenis kegiatan pertanian, misalnya seorang petani selain bertani juga beternak ayam dan beternak ikan.
2)      Memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan, misalnya pada suatu lahan selain ditanam jagung juga ditanam padi ladang.
d.   Mekanisasi pertanian
Usaha meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan mesin-mesin pertanian modern. Mekanisasi pertanian banyak dilakukan di luar pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian luas. Pada program mekanisasi pertanian, tenaga manusia dan hewan bukan menjadi tenaga utama melainkan mesin yang menjadi tenaga utama,karena hal ini akan sangat membantu kinerja petani.
e.    Rehabilitasi pertanian
Usaha memperbaiki lahan pertanian yang semula tidak produktif atau sudah tidak berproduksi menjadi lahan produktif atau mengganti tanaman yang sudah tidak produktif menjadi tanaman yang lebih produktif.
Sebagai tindak lanjut dari program-program tersebut, pemerintah menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
1)   Memperluas,memperbaiki dan memelihara jaringan irigasi yang meluas di seluruh wilayah Indonesia
2)   Menyempurnakan sistem produksi pertanian pangan melalui penerapan berbagai paket program yang diawali dengan program bimbingan masal (bimas) pada tahun 1970. Kemudian disusul dengan program intensifikasi masal (inmas), intensifikasi khusus (insus) dan supra insus yang bertujuan meningkatkan produksi pangan secara berkesinambungan.
3)   Membangun pabrik pupuk serta pabrik insektisida dan pestisida yang dilaksanakan untuk menunjang proses produksi pertanian.
4. Usaha-usaha meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan antara lain dengan cara :
a.    Membangun gudang dan menetapkan harga dasar.
b.   Memberikan berbagai subsidi dan insentif modal kepada para petani agar petani dapat meningkatkan produksi pertaniannya.
c.    Menyempurnakan sistem kelembagaan usaha tani melalui pembentukan kelompok tani dan koperasi unit desa (kud) di seluruh pelosok daerah yang bertujuan untuk memberikan motivasi produksi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi para petani.

C.       Status Hak Guna Tanah
Salah satu jenis Hak atas tanah antara lain, adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah Hak Guna Usaha (HGU) secara sederhana adalah tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang, "hal-hal tertentu" yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.
Apakah selain hal tersebut di atas berarti kita tidak boleh mempergunakan Tanah Hak Guna Usaha untuk bidang-bidang lain ?. Pada prinsipnya, hukum telah mengatur peruntukkan untuk masing-masing hak atas tanah, termasuk dalam hal ini tanah Hak Guna Usaha (HGU), dengan demikian memang peruntukkan/penggunaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut memang hanya terbatas untuk bidang-bidang tertentu sebagaimana bidang tersebut di atas.
Namun demikian apabila peruntukkan selain hal-hal tertentu tersebut di atas masih ada keterkaitan erat tentu dapat dikecualikan. Sebagai contoh anda yang saat ini memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang berniat mendirikan sebuah bangunan di areal tanah (Hak Guna Usaha) tersebut, hal itu mungkin bisa saja dilakukan, asalkan sejauh bangunan tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan peruntukkan tanah/ "ada hubungannya" antara bangunan tersebut dengan peruntukkannya. Penggunaan tanah yang berkaitan langsung dengan peruntukkan tanah dengan Hak Guna Usaha misalnya, anda mendirikan bangunan semi permanen di areal pertanian anda yang berfungsi sebagai tempat istirahat atau tempat penyimpanan alat-alat pertanian (gudang) yang pada prinsipnya "ada hubungannya" dengan peruntukkan tanah untuk kegiatan pertanian.
Tentu saja peruntukkan dapat dikatakan bertentangan apabila anda secara sengaja mendirikan bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha berupa bangunan untuk kegiatan yang tidak ada kaitan secara langsung dengan peruntukan utama tanah Hak Guna Usaha, seperti misalnya untuk kegiatan jual-beli (warung, kios, atau sejenisnya), apalagi sampai membuat bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendirikan bangunan, yang kemudian diperuntukkan untuk disewakan kepada pihak lain!. Jangankan anda menyewakan kepada pihak lain, bahkan apabila anda mendirikan bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut untuk mendirikan bangunan tempat tinggal anda, hal tersebut juga dianggap bertentangan dengan peruntukkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Siapa saja yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)?. yang dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha ialah Orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah Badan Hukum. Perlu diingat bahwa orang-perseorangan di sini haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian warga negara asing tidaklah dapat memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga berlaku untuk Badan Hukum di mana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di Indonesia.
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pertanian adalah pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia. Usaha pertanian tersebut didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang bagus berupa dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus menyinari Indonesia sepanjang tahun karena kondisi itulah yang membuat Indonesia sangat berpotensi mengembangkan pertanian lebih jauh dan lebih maju lagi.
Salah satu jenis Hak atas tanah antara lain, adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah Hak Guna Usaha (HGU) secara sederhana adalah tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang, "hal-hal tertentu" yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.


DAFTAR PUSTAKA




Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar