Add caption |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan
negara yang memiliki potensi besar dalam berbagai hal. Baik itu sumber daya
alam (SDA), maupun sumber daya manusianya (SDM). Semua potensi yang ada di
Indonesia bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak. Terutama potensi
yang tersimpan dalam kekayaan alam Indonesia. Indonesia memiliki sumber daya
alam yang melimpah ruah. Keindahan alam Indonesia juga tak kalah hebat dengan
keindahan alam di negara lain. Sebagian besar masyarakat Indonesia hanya
menikmati keindahan alam dan kurang mengetahui pemanfaatan sumber daya alam
yang ada di Indonesia. Kini ada tanda tanya besar dalam benak kita, mengenai
Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi masyarakatnya masih banyak
yang berada dibawah garis kemiskinan. Salah satu faktor yang mendasarinya
adalah kurangnya pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia. Hal tersebut bisa
saja disebabkan oleh sumber daya manusia yang kemampuan eksplorasinya masih
rendah. Tidak memungkiri pemanfaatan sumber daya Indonesia masih dikelola oleh
pihak asing. Sehingga keuntungannya kurang dapat dirasakan oleh masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Melihat latar belakang
masalah yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang dapat penulis
rumuskan dan akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana
ketergantungan pertanian pada alam?
2. Apa
manfaat alam untuk areal Pertanian?
3. Bagaimana
pemanfaatan status hak guna tanah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ketergantungan
Pertanian Pada Alam
Indonesia memiliki sumber
daya alam yang begitu banyak. Plasma nutfah Indonesia yang melimpah merupakan
terbesar nomor dua di dunia setelah Brasil. Hal tersebut dapat kita lihat dari
berbagai macam komoditas pertanian, seperti perkebunan, peternakan, produksi
tanaman pangan yang telah dijadikan sejak lama oleh sebagian besar penduduk
indonesi dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai sumber pangan dan sekaligus
sebagai pendapatan mereka.
Usaha pertanian tersebut
didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang bagus berupa dataran rendah dan
tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar matahari yang terus
menyinari Indonesia sepanjang tahun karena kondisi itulah yang membuta
Indonesia sangat berpotensi mengembangkan pertanian lebih jauh dan lebih maju
lagi. Dan sebenarnya telah sejak lama potensi sumber daya alam Indonesia
dimanfaatkan oleh penduduk Indonesia sendiri dan bahkan membuat negara lain
ingin memiliki sumber daya alam kita. Ketika zaman penjajahan banyak
negara-negara eropa melakukan ekspansi ke negeri kita untuk mengeruk seluruh
sumber daya alam kita dan menjadikan beberapa sumber daya alam kita seperti
rempah-rempah sebagai komoditas perdagangan di Eropa.
1. Lahan
Pertanian
Indonesia memiliki
potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara
optimal. Data dari kajian akademis yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian pada tahun 2006 memperlihatkan
bahwa total luas daratan Indonesia adalah sebesar 192 juta ha, terbagi atas 123
juta ha (64,6 persen) merupakan kawasan budidaya dan 67 juta ha sisanya (35,4
persen) merupakan kawasan lindung. Dari total luas kawasan budidaya, yang
berpotensi untuk areal pertanian seluas 101 juta ha, meliputi lahan basah
seluas 25,6 juta ha, lahan kering tanaman semusim 25,3 juta ha dan lahan kering
tanaman tahunan 50,9 juta ha. Sampai saat ini, dari areal yang berpotensi untuk
pertanian tersebut, yang sudah dibudidayakan menjadi areal pertanian sebesar 47
juta ha, sehingga masih tersisa 54 juta ha yang berpotensi untuk perluasan
areal pertanian. Badan Pertanahan Nasional sesungguhnya memiliki lahan yang
berpotensi untuk digunakan sebagai pengembangan komoditas pertanian seluas 7,2
juta hektar. Namun faktanya hanya sedikit yang dimanfaatkan sekitar 500 ribu
hektar saja menurut kementrian pertanian.
Akan tetapi sering kali
kita mengalami kelangkaan beberapa beberapa produk hasil pertanian seperti
baru-baru ini penduduk digegerkan dengan langkanya kacang kedelai yang
merupakan bahan pokok pembuatan tempe, dan membuat tempe yang dari kedelai
semakin mahal, berimbas buruk kepada semua para petani, pedagang, dan semua
masyarakat. Sebenarnya dengan potensi alam yang ada dan mendukung jika
dimanfaatkan dengan baik seharusnya mampu mengatasi berbagai kelangkaan bahan-bahan
pangan dan mampu mengurangi ketergantungan pemerintah dalam mengimpor
bahan-bahan pangan.
B.
Manfaat Alam Untuk Areal Pertanian
Pertanian adalah
pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif
yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia. (Idianto,
2005 : 54). Sedangkan pengertian pertanian dalam arti sempit adalah suatu
proses becocok tanam di suatu lahan yang telah di siapkan sebelumnya dalam
skala kecil pola perdagangan lokal, serta mengunakan cara manual tanpa terlalu
banyak memakai manajemen .
Sebagian besar mata
pencaharian masyarakat di Indonesia adalah sebagai petani dan perkebunan,
sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita.
Secara umum, sistem
pertanian yang diterapkan oleh penduduk Indonesia dapat kita golongkan menjadi
4 macam yakni pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, pertanian ladang
dan sistem perkebunan.
1. Sistem
pertanian lahan basah
Sistem pertanian lahan
basah lebih dikenal dengan istilah pertanian sawah. Pertanian sawah kaya akan
air. Di Indonesia, pertanian jenis ini banyak dijumpai terutama di daerah Jawa,
Sumatera dan beberapa di Kalimantan. Hasil utama dari pertanian ini adalah
padi. Padi memiliki kualitas sangat baik jika ditanam di dataran rendah dimana
kurang dari 300 m dari permukaan laut.
Beberapa jenis sawah yang
umumnya diupayakan penduduk antara lain sebagai berikut.
a. Sawah irigasi
Sawah irigasi yaitu sawah
yang memperoleh pengairan dari irigasi yang airnya berasal dari danau buatan.
Sawah irigasi disuplai dengan air yang cukup (dengan sistem irigasi) dan area
sawahnya sangat subur sehingga mampu panen 3 kali dalam 1 tahun. Sawah ini
terletak di daerah Jawa.
b. Sawah tadah
hujan
Sawah tadah hujan
merupakan sawah yang kebutuhan airnya hanya bisa mengandalkan dari air hujan.
Sawah jenis ini akan dikelola pada saat musim hujan saja.
c. Sawah pasang
surut atau sawah bencah
Sawah pasang surut atau
sawah bencah yaitu sawah yang letaknya berdekatan dengan rawa atau muara dan
pengairannya tergantung dari pasang surut air laut. Biasanya panen 1 kali dalam
setahun dimana suplai airnya masih tergantung pada pasang-surut air sungai.
d. Sawah kambang
Padi kambang adalah jenis
tanaman padi yang panjang batangnya dapat disesuaikan dengan tinggi muka air
pada lahan sawah. Tipe persawahan yang seperti ini menuntut pengetahuan
petaninya dalam mengetahui karakteristik air di daerahnya.
e. Sawah padi gogo
Sawah padi gogo akan
ditanami padi seperti pada umumnya hanya pada saat musim hujan. Tapi pada saat
musim kemarau, penanaman padi dilakukan dengan cara huma (padi gogo).
2. Sistem
pertanian lahan kering atau tegal pekarangan
Pertanian tegalan adalah
usaha pertanian yang mengolah lahan-lahan
kering menjadi lebih produktif. Sistem ini cocok untuk lahan yang jauh dari sumber air. Hasil dari sistem pertanian ini biasanya berupa tanaman palawija.
kering menjadi lebih produktif. Sistem ini cocok untuk lahan yang jauh dari sumber air. Hasil dari sistem pertanian ini biasanya berupa tanaman palawija.
a. Sistem pertanian
ladang
Sistem pertanian jenis
ini merupakan sistem pertanian primitif dimana hanya memerlukan lahan yang
sempit, hasilnya pun tergantung pada kondisi kesuburan tanah. Tanaman yang
dihasilkan dari sistem ini adalah jangung, dan umbi-umbian.
b. Sistem
perkebunan
Sistem pertanian model
ini sering kali dianggap sebagai pertanian industri karena hasil dari pertanian
ini biasanya digunakan sebagai bahan baku industri. Sistem pertanian ini
memerlukan lahan yang sangat luas disertai managemen yang profesional. Adapun
tanaman yang dihasilkan antara lain: kopi, sawit, getah karet, teh, tembakau,
coklat dll.
3. Upaya peningkatan produksi
pertanian dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
a. Intensifikasi
pertanian
Intensifikasi pertanian
adalah pengolahan lahan pertanian yang ada dengan sebaik-baiknya untuk
meningkatkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai sarana. Intensifikasi
pertanian banyak dilakukan di pulau Jawa dan bali yang memiliki lahan pertanian
sempit. Pada awalnya intensifikasi pertanian ditempuh dengan program panca
usaha tani, yang kemudian dilanjutkan dengan program sapta usaha tani.
Adapun sapta usaha tani dalam bidang
pertanian meliputi kegiatan sebagai berikut.
1) Pengolahan tanah yang
baik
2) Pengairan yang teratur
3) Pemilihan bibit unggul
4) Pemupukan
5) Pemberantasan hama dan
penyakit tanaman
6) Pengolahan pasca panen
b. Ekstensifikasi
pertanian
Adalah usaha meningkatkan
hasil pertanian dengan cara memperluas lahan pertanian baru,misalnya membuka
hutan dan semak belukar, daerah sekitar rawa-rawa, dan daerah pertanian yang
belum dimanfatkan. Selain itu, ekstensifikasi juga dilakukan dengan membuka
persawahan pasang surut.
Ekstensifikasi pertanian banyak dilakukan
di daerah jarang penduduk seperti di luar pulau Jawa, khususnya di beberapa
daerah tujuan transmigrasi, seperti Sumatera, Kalimantan dan irian jaya.
c. Diversifikasi
pertanian
Adalah usaha
penganekaragaman jenis usaha atau tanaman pertanian untuk menghindari
ketergantungan pada salah satu hasil pertanian. Diversifikasi pertanian dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1) Memperbanyak
jenis kegiatan pertanian, misalnya seorang petani selain bertani juga beternak
ayam dan beternak ikan.
2) Memperbanyak
jenis tanaman pada suatu lahan, misalnya pada suatu lahan selain ditanam jagung
juga ditanam padi ladang.
d. Mekanisasi pertanian
Usaha meningkatkan hasil
pertanian dengan menggunakan mesin-mesin pertanian modern. Mekanisasi pertanian
banyak dilakukan di luar pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian luas. Pada
program mekanisasi pertanian, tenaga manusia dan hewan bukan menjadi tenaga
utama melainkan mesin yang menjadi tenaga utama,karena hal ini akan sangat
membantu kinerja petani.
e. Rehabilitasi
pertanian
Usaha memperbaiki lahan
pertanian yang semula tidak produktif atau sudah tidak berproduksi menjadi
lahan produktif atau mengganti tanaman yang sudah tidak produktif menjadi
tanaman yang lebih produktif.
Sebagai tindak lanjut dari program-program
tersebut, pemerintah menempuh langkah-langkah sebagai berikut.
1) Memperluas,memperbaiki
dan memelihara jaringan irigasi yang meluas di seluruh wilayah Indonesia
2) Menyempurnakan
sistem produksi pertanian pangan melalui penerapan berbagai paket program yang
diawali dengan program bimbingan masal (bimas) pada tahun 1970. Kemudian
disusul dengan program intensifikasi masal (inmas), intensifikasi khusus
(insus) dan supra insus yang bertujuan meningkatkan produksi pangan secara
berkesinambungan.
3) Membangun
pabrik pupuk serta pabrik insektisida dan pestisida yang dilaksanakan untuk
menunjang proses produksi pertanian.
4. Usaha-usaha meningkatkan hasil
pertanian dapat dilakukan antara lain dengan cara :
a. Membangun
gudang dan menetapkan harga dasar.
b. Memberikan
berbagai subsidi dan insentif modal kepada para petani agar petani dapat
meningkatkan produksi pertaniannya.
c. Menyempurnakan
sistem kelembagaan usaha tani melalui pembentukan kelompok tani dan koperasi
unit desa (kud) di seluruh pelosok daerah yang bertujuan untuk memberikan
motivasi produksi dan mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi para petani.
C.
Status
Hak Guna Tanah
Salah satu jenis Hak atas
tanah antara lain, adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
secara sederhana adalah tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang, "hal-hal
tertentu" yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.
Apakah selain hal
tersebut di atas berarti kita tidak boleh mempergunakan Tanah Hak Guna Usaha
untuk bidang-bidang lain ?. Pada prinsipnya, hukum telah mengatur peruntukkan
untuk masing-masing hak atas tanah, termasuk dalam hal ini tanah Hak Guna Usaha
(HGU), dengan demikian memang peruntukkan/penggunaan tanah Hak Guna Usaha (HGU)
tersebut memang hanya terbatas untuk bidang-bidang tertentu sebagaimana bidang
tersebut di atas.
Namun demikian apabila
peruntukkan selain hal-hal tertentu tersebut di atas masih ada keterkaitan erat
tentu dapat dikecualikan. Sebagai contoh anda yang saat ini memiliki tanah
dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang berniat mendirikan sebuah bangunan di
areal tanah (Hak Guna Usaha) tersebut, hal itu mungkin bisa saja dilakukan,
asalkan sejauh bangunan tersebut benar-benar berkaitan langsung dengan
peruntukkan tanah/ "ada hubungannya" antara bangunan tersebut dengan
peruntukkannya. Penggunaan tanah yang berkaitan langsung dengan peruntukkan
tanah dengan Hak Guna Usaha misalnya, anda mendirikan bangunan semi permanen di
areal pertanian anda yang berfungsi sebagai tempat istirahat atau tempat
penyimpanan alat-alat pertanian (gudang) yang pada prinsipnya "ada
hubungannya" dengan peruntukkan tanah untuk kegiatan pertanian.
Tentu saja peruntukkan
dapat dikatakan bertentangan apabila anda secara sengaja mendirikan bangunan di
atas areal tanah Hak Guna Usaha berupa bangunan untuk kegiatan yang tidak ada
kaitan secara langsung dengan peruntukan utama tanah Hak Guna Usaha, seperti
misalnya untuk kegiatan jual-beli (warung, kios, atau sejenisnya), apalagi
sampai membuat bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) untuk
mendirikan bangunan, yang kemudian diperuntukkan untuk disewakan kepada pihak
lain!. Jangankan anda menyewakan kepada pihak lain, bahkan apabila anda
mendirikan bangunan di atas areal tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut untuk
mendirikan bangunan tempat tinggal anda, hal tersebut juga dianggap
bertentangan dengan peruntukkan tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Siapa saja yang dapat
memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU)?. yang dapat memiliki tanah dengan
Hak Guna Usaha ialah Orang-perseorangan selain itu, pihak yang lainnya adalah
Badan Hukum. Perlu diingat bahwa orang-perseorangan di sini haruslah Warga
Negara Indonesia (WNI). Dengan demikian warga negara asing tidaklah dapat
memiliki tanah dengan Hak Guna Usaha. Hal ini juga berlaku untuk Badan Hukum di
mana yang memiliki hak untuk menggunakan Hak Guna Usaha ini hanyalah Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan Hukum di
Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertanian adalah
pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati terutama tanaman produktif
yang menghasilkan dan dapat di pergunakan sebagai kehidupan manusia. Usaha
pertanian tersebut didukung oleh kondisi geografis Indonesia yang bagus berupa
dataran rendah dan tinggi, curah hujan yang merata di sebagian wilayah, sinar
matahari yang terus menyinari Indonesia sepanjang tahun karena kondisi itulah
yang membuat Indonesia sangat berpotensi mengembangkan pertanian lebih jauh dan
lebih maju lagi.
Salah satu jenis Hak atas
tanah antara lain, adalah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah Hak Guna Usaha (HGU)
secara sederhana adalah tanah yang peruntukkannya untuk hal-hal tertentu
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang, "hal-hal
tertentu" yang dimaksud yaitu untuk pertanian, peternakan dan perikanan.
DAFTAR PUSTAKA
https://alfath26.wordpress.com/2012/09/05/potensi-sumber-daya-alam-indonesia-di-bidang-pertanian/http://funstudyclub.blogspot.co.id/2014/09/makalah-pemanfaatan-sumber-daya-alam.htmlhttp://9acor.blogspot.co.id/2013/11/pemanfaatan-sumber-daya-alam-dalam.html
0 komentar :
Posting Komentar